Catatan Kuliah HSC ‘08
Legal Aspect in Medicine
dr. Beta Ahlam Gizela, Sp.F
oleh : yuandani saputra
LATAR BELAKANG
Kedokteran adalah ilmu termulia dan hanya orang yang bisa menegakkan kehormatan dan profesi mereka yang diterima untuk menjadi seorang dokter (Hypocrates). Inti dari praktik kedokteran adalah hubungan antara pasien-dokter. Praktik kedokteran menggabungkan ilmu pengetahuan dan seni. Seni medis adalah bagaimana menerapkan kombinasi ilmu kedokteran dan intuisi dokter untuk menegakkan diagnosis yang benar.
Pasien biasanya memerlukan bantuan setiap saat sehingga praktisi medis harus melakukan tugas siang dan malam dan cenderung menjadi pekerja sosial.
Di masa lalu, praktisi medis seolah-olah tidak dikenai hukum tapi dikenai norma etika saja sebab 1 dokter berhadapan dengan 1 pasien saja. Tapi sekarang, sangat dibutuhkan adanya norma hukum sebab semakin banyak dokter dan semakin banyak pasien. Dengan begitu, semakin banyak kemungkinan terjadinya human error.
ETIK - HUKUM
Etika dan hukum mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk mengatur tertib dan tentramnya pergaulan hidup dalam masyarakat. Meski begitu, pengertian etika dan hukum berbeda.
Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi (Sudikno Mertokusumo)
Etika kedokteran merupakan analisis pilihan dalam kedokteran. Etika kedokteran mencangkup pilihan yang dibuat tidak hanya oleh dokter tetapi juga oleh tenaga medis lainnya. Etika kedokteran memiliki sejarah yang panjang, mulai dari sumpah Hipokrates sampai etika kedokteran modern. Etika kedokteran merupakan etika profesi yang tertua.
Medicolegal merupakan suatu pendekatan hukum dalam praktik kedokteran yang dignakan sebagai sarana pembuktian medis untuk penegakan hukum.
Medicoeticolegal merupakan kombinasi antara hukum dan etik sebab keduanya tidak bisa dipisahkan dalam praktik kedokteran.
Pendekatan hukum dan etik dalam praktik kedokteran bermaksud untuk :
— Melindungi dokter dan pasien
— Menjunjung martabat profesi kedokteran
— Medical goals & patient safety
Dengan begitu, dapat terhindar dari adverse event dan berujung pada terhindarnya dari sengketa medis.
TENAGA KESEHATAN
— Dokter, dokter gigi, bidan, perawat, apoteker, tenaga penunjang lain (fisioterapis, dll)
— Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
— Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
— Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pembuktian, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara sesuai kompetensi dan kewenangannya.
PRAKTIK KEDOKTERAN
Yang seharusnya praktisi dokter lakukan adalah:
1. Membangun hubungan dengan pasien dengan baik
2. Mengumpulkan data kesehatan pasien secara lengkap dengan melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan tambahan atau laboratorium bila perlu
3. Menganalisis data kesehatan pasien.
4. Merencanakan perawatan medis.
5. Merawat pasien.
6. Mengamati dan mengevaluasi perawatan medis yang telah dilakukan.
Praktik kedokteran merupakan bagian utama dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, hal ini seharusnya dilakukan oleh dokter dengan catatan etika dan moralitas yang baik. Untuk memberikan pelayanan yang terbaik, dokter harus memperbaiki kompetensi mereka terus menerus (dengan menghadiri kursus medis khusus atau melanjutkan studi mereka).
Praktik medis yang dilakukan adalah berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan yang saling menguntungkan antara pasien-dokter. Karena mempercayai keterampilan dan keseriusan dokter, pasien dan keluarga mereka akan menerima dengan senang apapun hasil pengobatan medis yang sudah dilakukan. Kesepakatan berarti bahwa penyembuhan dan penanganan pasien dilakukan oleh praktisi medis yang seharusnya didasarkan pada standar medis dan tanggung jawab profesionalisme.
Hubungan dokter pasien dapat dikatakan sebagai suatu transaksi terapeutik. Hubungan ini berdasarkan covenant (akad) yang berakarkan trust (kepercayaan). Tujuannya sama yaitu dokter & pasien bekerja sama untuk melawan masalah kesehatan. Keselamatan pasien menjadi hukum tertinggi
Seorang praktisi medis harus bertanggung jawab pada pasien, hukum yang berlaku, diri sendiri dan secara moral kepada Tuhan. Jika suatu ketika ada hal-hal di luar kompetensi mereka, dokter harus merujuk pasien kepada orang lain yang lebih kompeten.
ASPEK HUKUM PRAKTIK MEDIS
Saat ini kesadaran masyarakat akan adanya perlindungan hukum terhadap malpraktik menjadi lebih baik daripada di masa lalu. Oleh karena itu, siapapun yang terlibat dalam bisnis medis harus memahami aspek hukum praktik medis. Peraturan praktik kedokteran di Indonesia mengacu pada Undang-undang Praktik Kedokteran (UU nomer 29 tahun 2004).
Praktik medis diatur dalam rangka:
1. Memberikan perlindungan hukum kepada pasien terhadap malpraktik.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan medis.
3. Memastikan orang dan praktisi medis atas adanya kepastian hukum.
Dua lembaga independen telah dibentuk untuk mempraktikkan Undang-Undang Praktik Kedokteran, yaitu
1. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
KKI dibentuk untuk:
· Melindungi pasien terhadap malpraktik.
· Mendorong dokter untuk meningkatkan pengetahuan dan meningkatkan kualitas layanan mereka.
· Mengatur praktik medis.
· Memandu praktisi medis dalam menjaga profesionalisme mereka.
· Mengeluarkan sertifikat dari registri medis untuk dokter.
2. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
MKDKI dibentuk untuk:
· Menegakkan disiplin dokter dalam praktik medis mereka.
· Memberikan peringatan dokter yang telah melakukan sebuah malapraktik.
REGISTRASI MEDIS
Seorang praktisi medis terdaftar adalah seseorang yang terdaftar di Dewan Kedokteran. Sebelum melakukan praktik medis, dokter harus memiliki sertifikat registri. Seorang dokter yang memegang sertifikat registri medis diperbolehkan untuk melakukan praktik kedokteran. Berikut diagram alir pendaftaran medis.
Ijin praktik kedokteran mandiri
Seorang dokter yang ingin melakukan praktik medis mandiri harus memiliki surat ijin praktik (SIP) kedokteran. Berikut diagram alirnya.
Sebuah tempat di mana dokter melakukan praktik pribadi harus ditandai dengan memasang papan yang memperlihatkan:
· Nama dokter
· Sertifikat nomor registri (STR)
· Surat ijin praktik (SIP)
KUALITAS LAYANAN MEDIS
Dalam rangka mempertahankan kualitas layanan medis, seorang praktisi medis harus memperbaiki kompetensi dan keterampilan (dengan menghadiri kursus medis khusus atau melanjutkan studi).
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mewajibkan setiap praktisi medis memiliki setidaknya 250 kredit poin (SKP = sistem kredit poin) dalam lima tahun jika mereka ingin memperpanjang ijin praktik mereka.
KEWAJIBAN DAN HAK DOKTER
Dokter harus mendahulukan kewajiban daripada haknya. Kewajiban dan hak dokter telah diatur di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Kewajiban dokter
Kewajiban dokter disusun dalam empat kelompok, yaitu: kewajiban umum, kewajiban dokter terhadap pasien, kewajiban dokter terhadap teman sejawat dan kewajiban dokter terhadap diri sendiri.
· mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR),
· mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP),
· menghormati hak pasien,
· memberikan penjelasan secara lengkap tentang kondisi pasien, tindakan medis dan terapi yang akan dijalani pasien serta biayanya,
· meminta persetujuan pasien sebelum melakukan tindakan medis,
· membuat dan memelihara rekam medis,
Berdasarkan Pasal 51 UU No.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, kewajiban dokter meliputi :
· memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar praktek operasional,
· merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian/kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan/pengobatan,
· merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal,
· melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya,
· menambah ilmu pengetahuan dan mengembangkan ilmu kedokteran.
Hak dokter
· menolak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan etika, hukum, agama, dan nurani,
· mengakhiri hubungan dengan seorang pasien, jika menurut penilaiannya kerjasama dengan pasien sudah tidak ada gunanya lagi (pasien tidak kooperatif), kecuali dalam keadaan gawat darurat,
· menolak pasien yang bukan bidang spesialisasinya, kecuali dalam keadaan darurat atau tidak ada dokter lain yang mampu menanganinya,
· hak atas privacy, ketentraman bekerja,
· mengeluarkan surat keterangan dokter,
· menjadi anggota perhimpunan profesi.
Berdasarkan Pasal 50 UU No29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, hak dokter meliputi :
· mendapat perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional,
· memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar praktek operasional,
· memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/keluarga pasien,
· menerima imbalan jasa,
KEWAJIBAN DAN HAK PASIEN
Kewajiban pasien
(Pasal 53 UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran)
· memberikan informasi yang benar dan jujur tentang masalah penyakitnya,
· mematuhi nasihat dan petunjuk dokter,
· mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan,
· memberikan imbalan jasa atas pelayanan medis yang diterima
Hak pasien
Setiap manusia mempunyai hak-hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh pihak lain. Hak pasien berasal dari hak atas dirinya sendiri. Hak-hak dasar pasien terbagi atas:
· hak menentukan keputusan sendiri (the right to self determinaton),
· hak memperoleh pelayanan kesehatan (the right to health care),
· hak untuk memperoleh informasi dan perlindungan (the right to information and protection of informacy),
· hak untuk alternatif kedua (the right to second opinion)
Hak pasien menurut Pasal 52 UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran
· mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis yang akan dijalani,
· meminta pendapat dari dokter lain,
· mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis,
· memberikan persetujuan tindakan medis,
· menolak tindakan medis,
· mendapatkan isi rekam medis,
Hak pasien lainnya adalah :
· hak untuk terjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadinya,
· hak untuk menuntut ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter
ATURAN-ATURAN DARI UNDANG-UNDANG PRAKTIK KEDOKTERAN
· Pasal 75 -> Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
· Pasal 76 -> Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
· Pasal 79 -> Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang :
a. dengan sengaja tidak memasang papan nama
b. dengan sengaja tidak membuat rekam medis
c. dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban
CATATAN DAN RAHASIA MEDIS
Pembuktian medis untuk penegakan hukum didasarkan pada :
— Rekam medis -> catatan riwayat medis pasien
— Informed consent -> bukti kesediaan pasien menyetujui tindakan medis setelah mendapatkan penjelasan yang memadai
— Rahasia medis / medical confidentiality -> data medis pasien yang tidak boleh diberitahukan kepada pihak manapun
— Saksi ahli -> peran dokter untuk mejadi saksi untuk memberikan data kondisi medis berdasarkan temuan pemeriksaan di dalam suatu siding masalah hukum
Rekam medis wajib dibuat oleh dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dan harus dilengkapi segera setelah pasien selesai menerima pelayanan secara akurat untuk menghindari lupa dan kesalahan pencatatan data pasien.
Karena setiap pengobatan medis yang diberikan pada pasien harus dicatat, maka praktisi medis harus membuat catatan medis. Catatan medis tersebut merupakan data milik pasien yang wajib disimpan kerahasiaannya oleh dokter maupun dokter gigi. Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundangundangan.
KELALAIAN MEDIS
Kelalaian medis adalah salah satu jenis malpraktik medis yang paling sering terjadi. Bukti-bukti dalam kelalaian medis harus terbukti, yaitu:
1. Seorang dokter mengabaikan untuk melakukan tanggung jawabnya.
2. Seorang dokter melakukan tugas dengan tidak benar.
3. Pelayanan medis membahayakan pasien.
4. Bahaya jelas disebabkan oleh perawatan medis.
Untuk setiap kelalaian tindakan medis, pasien berhak untuk menuntut ganti rugi. Tuntuan ini secara hukum termasuk dalam hukum perdata (bukan pidana sehingga tidak didasarkan pada KUHP).
Jika kelalaian medis tersebut masih berupa dugaan kelalaian, maka harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi sebelum diajukan ke pihak berwenang. Dalam kedokteran terdapat Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang dapat memberikan sanksi disiplin jika ada pelanggaran disiplin. Tapi kasus kelalaian medis juga dapat diajukan ke polisi dan pengadilan untuk diberikan sanksi hukum jika terbukti ada pelanggran hukum.
Pasal 58 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
(1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
(2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
REFERENSI
Gizela, BA. 2011. Slide kuliah “Legal Aspect of Medicine”. Yogyakarta. FK UGM
Gizela, BA. 2010. Slide kuliah “Legal Aspect of Medical Practice”. Yogyakarta. FK UGM
UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
*6nov2011 07:20pm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar