welcome in !!


tidak ada salahnya beriseng-iseng upload hasil catatan kuliah ku yang sudah dicetak di HSC angkatan buat di upload di sini.. sebagai back up kalo ada apa2 sama dokumen ku & akan lebih bermanfaat buat temen2 lain yang butuh. dari pada cuma teronggok di dokumen saja lebih baik terekspos & bisa diakses orang kan? toh gak rugi diriku eheheeee.. viva medika !

Selasa, 01 April 2014

Pandangan PB IDI mengenai UKDI Batch I Februari 2014

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), melalui akun twitter resminya yaitu @PBIDI telah menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) Batch I Februari 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2014 (Computer-Based Test/CBT) dan 22 Februari 2014 (Objective Structured Clinical Examination/OSCE). berikut ini adalah kultwit dari PB IDI pada 30 Maret 2014.

  • Berikut ini pandangan PB IDI thd pelaksanaan uji kompetensi bln februari 2014...
  • Uji kompetensi bulan Februari telah dinyatakan sebagai Exit Exam & dilaksanakan tanpa keterlibatan kolegium.
  • Gambar berikut & seterusnya telah dipresentasikan di depan Dirjen Dikti

  • Dasar pelaksanaan Exit Exam yang sudah berniat tidak membebani peserta soal biaya.

  • Namun masih saja ada pembebanan biaya kepada peserta bahkan berbeda-beda tiap FK. Ada bahkan yang lebih besar dari yang tercantum di gambar.

  • Dua rezim UU memerintahkan uji kompetensi, bedanya UU Pradok hasilnya Serkom, UU Dikdok hasilnya Sertifikat Profesi
  • IDI berharap pelaksanaan Uji Kompetensi di 2014 menunggu peraturan menteri tentang Uji Kompetensi. Tapi ada yang tidak sabar.

  • Uji kompetensi bulan Februari 2014 dilaksanakan dengan dasar hukum uji kompetensi untuk perawat & bidan

  • Bahkan ada pencatutan alamat KKI sebagai alamat Panitia Uji Kompetensi. Hal ini sudah dikonfirmasi ke KKI & TDK BENAR

  • PB IDI tidak ingin ada yang dirugikan termasuk para peserta Uji Kompetensi. PB IDI akan mengawal pelaksanaan UK yang legal, profesional & beretika.
  • Saat ini tengah dilakukan pembicaraan dengan Kementerian, prinsipnya jangan ada yang dirugikan. Harus ada sanksi bagi pelaksana yngg tidak ikut aturan.
  • Slide akhir yang dipresentasikan di depan Dirjen Dikti.
1 April 2014 3:11 am

sumber : twitter PB IDI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar