- Berikut ini pandangan PB IDI thd pelaksanaan uji kompetensi bln februari 2014...
- Uji kompetensi bulan Februari telah dinyatakan sebagai Exit Exam & dilaksanakan tanpa keterlibatan kolegium.
- Gambar berikut & seterusnya telah dipresentasikan di depan Dirjen Dikti
- Dasar pelaksanaan Exit Exam yang sudah berniat tidak membebani peserta soal biaya.
- Namun masih saja ada pembebanan biaya kepada peserta bahkan berbeda-beda tiap FK. Ada bahkan yang lebih besar dari yang tercantum di gambar.
- Dua rezim UU memerintahkan uji kompetensi, bedanya UU Pradok hasilnya Serkom, UU Dikdok hasilnya Sertifikat Profesi
- IDI berharap pelaksanaan Uji Kompetensi di 2014 menunggu peraturan menteri tentang Uji Kompetensi. Tapi ada yang tidak sabar.
- Uji kompetensi bulan Februari 2014 dilaksanakan dengan dasar hukum uji kompetensi untuk perawat & bidan
- Bahkan ada pencatutan alamat KKI sebagai alamat Panitia Uji Kompetensi. Hal ini sudah dikonfirmasi ke KKI & TDK BENAR
- PB IDI tidak ingin ada yang dirugikan termasuk para peserta Uji Kompetensi. PB IDI akan mengawal pelaksanaan UK yang legal, profesional & beretika.
- Saat ini tengah dilakukan pembicaraan dengan Kementerian, prinsipnya jangan ada yang dirugikan. Harus ada sanksi bagi pelaksana yngg tidak ikut aturan.
- Slide akhir yang dipresentasikan di depan Dirjen Dikti.
1 April 2014 3:11 am
sumber : twitter PB IDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar