welcome in !!


tidak ada salahnya beriseng-iseng upload hasil catatan kuliah ku yang sudah dicetak di HSC angkatan buat di upload di sini.. sebagai back up kalo ada apa2 sama dokumen ku & akan lebih bermanfaat buat temen2 lain yang butuh. dari pada cuma teronggok di dokumen saja lebih baik terekspos & bisa diakses orang kan? toh gak rugi diriku eheheeee.. viva medika !

Sabtu, 14 Januari 2012

Death Sertification


Catatan Kuliah HSC 2008
Death Sertification
dr. Martiana Suciningtyas, Sp.F
oleh : yuandani saputra

Mengapa perlu adanya surat kematian?
Manusia hidup di dunia ini selalu tercatat. Manusia lahir tercatat dalam bentuk akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran. Jika suatu saat meninggal, manusia juga seharusnya tercatat dalam surat keterangan kematian. Banyak kegunaan mengapa surat keterangan kematian ini perlu untuk diterbitkan/dibuat yaitu diantaranya adalah :
·         Untuk kepentingan pemakaman jenazah
·         Kepentingan pengurusan asuransi
·         Kepentingan pengurusan warisan
·         Pengurusan pensiunan janda/duda
·         Persyaratan menikah lagi
·         Pengurusan hutang piutang
·         Untuk tujuan hukum, pengembangan kasus kematian tidak wajar
·         Kepentingan statistik
Dalam dunia kesehatan, pencatatan atau pembuatan surat kematian penting dilakukan sebagai salah satu cara pengumpulan data statistik penentuan tren penyakit dan tren penyebab kematian pada masyarakat. Hal ini perlu sebagai bagian dari system surveillance guna menentukan tindakan dan intervensi apa yang bisa dilakukan. Selain itu, data bisa juga dipakai sebagai upaya monitoring jalannya suatu program sekaligus sebagai bahan evaluasi program yang telah berjalan. Dalam hal penelitian, data inidapat menjadi sumber data untuk penelitian biomedis maupun sosiomedis.

Statistik kematian di Indonesia
Kondisi statistik kematian di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Banyak hal yang mempengaruhinya seperti :
·         Sebagian besar kejadian kematian terjadi di rumah (>60%)
·         Tidak ada catatan medis yang memadai
·         Tidak ada laporan ke dinkes kabupaten, dinkes propinsi, dan pusat
·         Laporan tidak terstandardisasi dengan baik (ICD 10)
·         Laporan tidak memadai untuk tingkat nasional
Antisipasi Depkes -> Survei mortalitas secara berkala tahun 1981-2007

Surat keterangan kematian
Surat keterangan kematian adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Surat keterangan kematian ini berisi identitas, saat kematian, dan sebab kematian. Kewenangan penerbitan surat keterangan kematian ini adalah dokter yang telah diambil sumpahnya dan memenuhi syarat administratif untuk menjalankan praktik kedokteran.


Dasar hukum surat keterangan kematian
·         Bab I pasal 7 KODEKI, “Setiap dokter hanya memberikan keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya”
·         Bab II pasal 12 KODEKI, “Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien bahkan juga setelah pasien meninggal dunia”
·         Pasal 267 KUHP: ancaman pidana untuk surat keterangan palsu
·         Pasal 179 KUHAP: wajib memberikan keterangan ahli demi pengadilan, keterangan yang akan diberikan didahului dengan sumpah jabatan atau janji

Peran dokter
·         Menentukan seseorang telah meninggal dunia (berhenti secara permanen: sirkulasi, respirasi dan neurologi)
·         Melengkapi surat keterangan kematian bagian medis (menuliskan sebab kematian, jika diperlukan à otopsi)
·         Jika jenazah tidak dikenal à membantu identifikasi

Instruksi pengisian surat keterangan kematian
Dalam melengkapi surat keterangan kematian, perlu dilakukan sesuai guideline :
·         Menggunakan formulir ter-update yang diterbitkan pemerintah
·         Isi semua item, ikuti petunjuk pengisian setiap item
·         Buat surat dengan jelas dengan tinta hitam
·         Jangan gunakan singkatan kecuali ada instruksi khusus pada pengisian item
·         Konfirmasikan ejaan penulisan nama terutama nama yang homofon (beda ejaan penulisan tapi sama pengucapannya) seperti : Edi, Edy, Eddie dsb
·         Dapatkan semua tanda tangan yang diperlukan. Tidak boleh menggunakan tanda tangan cap atau print
·         Jangan mengubah formulir
·         Jangan menduplikasi/membuat 2 surat keterangan kematian yang sama. Jika diperlukan, bisa dicopy yang selanjutnya di sahkan bahwa hasil copy tersebut sesuai dengan aslinya

Bagian medis surat keterangan kematian
Bagian medis surat keterangan kematian adalah bagian dalam surat keterangan kematian yang harus diisi oleh dokter. Dalam formulir surat keterangan USA, bagian medis ini adalah item nomor 24-50. Bagian ini diantaranya memuat:
·         Tanggal dan waktu dikatakan meninggal
·         Tanggal dan waktu kematian
·         Apakah kasus dirujukkan ke pemeriksa medis atau koroner
·         Bagian penyebab kematian meliputi penyebab, cara, penggunaan rokok, status kehamilan
·         Item injuri untuk kasus karena injuri
·         Tanda tangan dan nama terang dokter

Item medis surat keterangan kematian (form USA)
Item 24. Tanggal dikatakan meninggal oleh pemeirksa
Tuliskan tanggal, bulan (tidak boleh disingkat atau disimbolkan dengan angka), dan tahun (4 digit)
Item 25. Waktu dikatakan meninggal opeh pemeriksa
Tuliskan jam berapa dan menit keberapa dalam sistem 24 jam tanpa pemisah. Contoh : 0345 (berarti jam 3 lewat 45 menit), 2013 (jam 8 malam lebih 13 menit) dst
Item 26. Nama pemeriksa yang mengatakan mati
Item 27. SIP pemeriksa / nomor izin
Item 28. Tanggal pemeriksaan à petunjuk = item 24
Item 29. Tanggal meninggal sebenarnya/dianggap meninggal -> petunjuk = item 24
Item 30. Waktu meninggal sebenarnya/dianggap meninggal -> petunjuk = item 25
Item 31. Apakah pemeriksa medis atau koroner dihubungi? Pilih Ya atau Tidak
Item 32. Penyebab kematian.
Part 1 -> Masukkan data rantai kejadian penyakit, injuri, komplikasi yang secara langsung menyebabkan kematian. Dilarang memasukkan kondisi terminal seperti cardiac arrest, respiratory arrest atau vibrilasi ventrikel tanpa menuliskan etiologinya. Dilarang menuliskan singkatan. Hanya boleh memasukkan 1 penyebab pada 1 garis. Tambahkan garis tambahan (item e.) jika perlu.
a.       Tuliskan final disease yang menyebabkan kematian
b.      Tuliskan immediate cause yang menyebabkan kondisi pada baris a.
c.       Tuliskan underlying cause yang menyebabkan kondisi pada baris b.
d.      Tuliskan underlying cause yang menyebabkan kondisi pada baris c.
Jadi, nantinya dapat dibaca penyebab kematiannya adalah a. yang terjadi karena b. yang terjadi karena c. yang terjadi karena d.
Di sebelah kanan part 1 ini terdapat kolom interval perkiraan onset kematian dari setiap penyebab yang dituliskan.
Jika final diseasenya berupa neoplasma, tuliskan juga lokasi primernya, benign atau malignant, tipe sel, grade dan bagian/lobus organ yang terlibat. Contoh squamous cell carcinoma primer differensiasi baik, paru, lobus kiri atas
Part 2 -> tuliskan kondisi signifikan lain yang mendukung penyebab kematian tapi tidak menjadi underlying cause pada part 1.
Contoh penulisan :
Part 1.     a. pulmonary embolism                                                                    menit
                 b. congestive heart failure                                                               4 hari
                 c. acute myocard infarction                                                             7 hari
                 d. chronic ischaemic heart disease                                                 8 tahun
Part 2.     Diabetes mellitus, hipertension
Item 33. Apakah autopsy dilakukan? Pilih Ya atau Tidak
Item 34. Apakah temuan autopsy mendukung penyebab kematian? Pilih Ya atau Tidak
Item 35. Apakah konsumsi rokok mendukung penyebab kematian? Pilih Ya, Tidak, Mungkin atau tidak diketahui. Ini jawaban subjektif menurut pendapat dokter
Item 36. Jika perempuan, pilih tidak hamil setahun terakhir, hamil saat meninggal, tidak sedang hamil tapi hamil dalam 42 hari sebelum kematian, tidak sedang hamil tapi hamil dalam 43 hari sampai 1 tahun sebelum kematian, tidak diketahui apakah hamil dalam 1 tahun terakhir
Item 37. Cara meninggal. Pilih alami, kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan, investigasi tertunda, tidak bisa ditentukan
Item 38. Tanggal injuri -> petunjuk = item 24
Item 39. Waktu injuri -> petunjuk = item 25
Item 40. Tempat injuri
Tuiskan nama tempatnya secara umum, bukan nama perusahaan atau nama spesifik. Contoh : restoran, lapangan sepak bola, pabrik dsb. Jangan menulis : Efka Chicken Resto dsb
Item 41. Injuri saat kerja? Pilih Ya atau Tidak
Item 42. Lokasi injuri. Tuliskan provinsi, kota, jalan, nomor, kode pos
Item 43. Deskripsi bagaimana injuri terjadi
Tuliskan dalam bentuk narasi yang singkat dan jelas bagaimana injuri terjadi. Contoh : penumpang mobil dalam tabrakan mobil dengan truk, jatuh dari tangga saat mengecat tembok rumah, dsb. Tuliskan tipe senapan dan tipe kendaraan jika sesuai.
Item 44. Jika injuri lalu lintas, apakah operator, penumpang, pejalan kaki, atau lainnya
Item 45. Sertifier / pembuat keterangan. Tuliskan nama & tanda tangan
Item 46. Nama, alamat, kode pos pembuat sertifikat / surat keterangan (SK)
Item 47. Gelar pembuat SK
Item 48. SIP / nomor izin
Item 49. Tanggal pembuatan SK à petunjuk = item 24
Item 50. Tanggal pengisian form à petunjuk = item 24
Dari sekian item yang perlu diisikan oleh dokter, yang perlu perhatian khusus pengisiannya adalah item 32 yaitu penyebab kematian. Berikut cuplikan form item 32-37.
 
Bentuk surat keterangan kematian RSUP Dr. Sardjito

Pelaporan Kematian (Catatan Sipil)
Pelayanan pelaporan kematian dilayani di kantor kelurahan tempat tinggal pada hari dan jam kerja tanpa dipungut biaya. Data penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki dan segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian dari catatan sipil.
Syarat-syarat yang perlu dibawa adalah :
·         Surat Pengantar RT/RW
·         Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum) oleh dokter
·         Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
·         Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
·         Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
·         Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara

Referensi
Nurhantari Y. 2010. Slide Kuliah “Surat Keterangan Kematian”. Yogyakarta : FK UGM
Suciningtyas M. 2011. Slide Kuliah “Death Sertification”. Yogyakarta : FK UGM
CDC. 2003. Physician’s Handbook on Medical Sertification of Death. Maryland : Department of Health and Human Resources, National Center for Health Statictics
Disdukcapil DKI Jakarta. 2008. “Pelaporan Kematian” dalam http://www.kependudukan capil.go.id/index.php/produk-a-layanan/29. Jakarta : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

*11des2011 11:21am

1 komentar: