welcome in !!


tidak ada salahnya beriseng-iseng upload hasil catatan kuliah ku yang sudah dicetak di HSC angkatan buat di upload di sini.. sebagai back up kalo ada apa2 sama dokumen ku & akan lebih bermanfaat buat temen2 lain yang butuh. dari pada cuma teronggok di dokumen saja lebih baik terekspos & bisa diakses orang kan? toh gak rugi diriku eheheeee.. viva medika !

Senin, 31 Maret 2014

Polemik "UKDI Februari 2014 Tidak Diakui PB IDI"

Mungkin sebagian teman-teman sudah mendapat kabar mengenai hal ini. Info ini dibuat untuk meluruskan info-info yang ada agar tidak terjadi kepanikan yang tidak diinginkan akibat misinformasi. Kami tim pelantikan dokter FK UGM Batch I telah menghimpun data dari berbagai pihak. InsyaAllah valid. Begini kronologisnya..

Rabu 26 Maret 2014, salah satu anggota tim jakarta dari panitia pelantikan dokter FK UGM melakukan follow up mengenai tatacara pengurusan sertifikat kompetensi di KDPI untuk syarat pembuatan STR. Disana tim kami bertemu dengan TS dari FKIK UMY yang mau mengurus berkas STR tapi ternyata ditolak. Kami bersama TS UMY dijelaskan okeh KDPI bahwa UKDI Batch I bulan Februari 2014 silam bukan merupakan exit exam yang sah sehingga sertifikat kompetensi tidak bisa terbit. Ada surat keputusan yang ditunjukkan kepada kami.



Tim pelantikan dokter FK UGM lalu mencoba menggali informasi dari berbagai pihak terkait informasi dari KDPI tersebut yaitu ke KKI, AIPKI (PUKDI), PB IDI, dan pihak kampus FK UGM sendiri (pihak-pihak yang terkait penerbitan STR)

  • KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
Tim kami mencoba bertanya melalui chat forum KKI. Jawaban yang diberikan kurang memuaskan kami yaitu pernyataan bahwa masalah tersebut bukan merupakan ranah KKI dan kami disarankan untuk bertanya langsung ke PB IDI. Tim kami lalu melakukan audiensi dengan prof. H (ketua KKI) tapi beliau hanya dapat menyarankan kami untuk menunggu keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).



  • AIPKI / Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (PUKDI / Panitia Uji Kompetensi Dokter Indonesia)
Tim kami menggali info dari AIPKI selaku PUKDI melalui dr.B (pengurus AIPKI regio IV). Menurut beliau, PB IDI memang sedang "sakit" akibat konflik kepentingan didalamnya. Ketua KDPI yang sekarang aktif diangkat secara tidak sah. PB IDI melakukan pemecatan secara sepihak tanpa melalui pemilihan, karena alasan politis. Ada yg menjadi caleg, koalisi dengan partai, mencalonkan menjadi menteri, dsb. Oleh karena itu, Dikti dan KKI menyarankan AIPKI menyelenggarakan UKDI sendiri di bawah AIPKI agar tidak mengorbankan peserta didik dan pelayanan kesehatan. UKDI sebagai exit exam tidak ada sangkut pautnya dengan KDPI. Dalam UU Dikdok dinyatakan bahwa penyelenggara adalah AIPKI berkoordinasi dengan organisasi profesi, yaitu KDI (kolegium dokter Indonesia) yang sampai saat ini blm terbentuk. Jadi, berdasarkan aturan yang berlaku sekarang, setelah diumumkan lulus UKDI, mahasiswa dinyatakan lulus dan disumpah sebagai dokter. Berdasarkan ijazah dan dokumen yang dikeluarkan institusi pendidikan dokter, KKI akan mengeluarkan STR Internship. Semua STR yang terbit pertama kali bagi dokter di tahun 2014 adalah STR internship.

  • kampus FK UGM
Sampai saat ini belum ada jawaban dan sepertinya kampus tidak tahu menahu tentang masalah ini. Kami sedang merencanakan untuk audiensi dengan dekanat terkait hal ini meskipun kami tahu masalah utamanya ada di pusat sana.

  • PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia)
Kemarin (30 Maret 2014), PB IDI menyampaikan pandangannya mengenai UKDI Batch I Februari 2014 melalui akun twitter @PBIDI. Menurut PB IDI, kelulusan dokter dilakukan melalui exit exam berupa Uji Kompetensi sebagaimana peraturan yang ada. Namun, sampai sekarang masih belum ada kejelasan keputusan mengenai Uji Kompetensi ini dari kemendiknas. PB IDI bermaksud untuk menunggu keputusan terkait Uji Kompetensi tersebut sebelum melaksanakan Uji Kompetensi. Akan tetapi, pihak AIPKI ternyata tetap menyelengarakan UKDI Batch I pada 15 Februari 2014 (CBT) dan 22 Februari 2014 (OSCE). Jadi, menurut pandangan PB IDI, UKDI Batch I Februari 2014 terlaksana tanpa dasar hukum. Terlebih lagi masih ada penarikan biaya ujian pada peserta ujian dan itu berbeda-beda di setiap universitas. hal ini tidak sesuai dengan dasar exit exam yang seharusnya tidak membebani peserta dengan biaya.



Kalo begitu, mengapa PB IDI tidak melarang pelaksanaan UKDI Februari 2014? 
PBIDI menjawab kalau terdapat ancaman tidak akan adanya wisuda/kelulusan dokter. PB IDI sudah memberi pengumuman melalui twitter tanggal 14 Februari 2014 terkait ilegalnya UKDI Februari 2014. Tapi siapa yang buka twitter di H-1 ujian CBT? Terlebih lagi pengumuman tersebut sangat terlambat karena pastinya peserta sudah terdaftar ujian dan sudah membayar biayanya.



Intinya, masalah muncul karena adanya transisi kelulusan dokter yang mulai diberlakukannya exit exam. Namun karena surat keputusan Uji Kompetensi dari Kemendikbud belum turun, PB IDI bermaksud menunggu sementara AIPKI (PUKDI) memilih tetap melaksanakan agar tidak merugikan peserta.
Masalah ini berujung pada tidak bisa terbitnya STR oleh KKI sebab syarat berupa sertifikat kompetensi tidak bisa diterbitkan oleh KDPI yang notabene adalah bagian/departemen dari PB IDI.

So, what's next? Ujian ulang untuk exit exam?
Dokter G (ketua pelaksana UKDI) menjawab pertanyaan tersebut:
1. Ketua KDPI dan Ketua PUKDI sudah diskusi dan Ketua KDPI setuju utk mengeluarkan SERKOM (Sertifikat Kompetensi) berdasarkan hasil UKDI Februari 2014.
2. Pengurusan berkas kelulusan UKDI tetap sesuai alur yaitu ke KDPI lalu KKI

Dokter B (pengurus AIPKI regio IV) menambahkan, "Saya juga mendapat penjelasan dari ketua KDPI yang sah bahwa ketua KDPI pengganti tetap akan menerbitkan serkom untuk dokter baru, namun memang mekanismenya akan diperbaiki, agar tdk di-cut oleh IDI."

Saat ini PB IDI dan Kemendiknas sedang mendiskusikan masalah ini. Mari berdoa agar segera didapatkan keputusan dan kejelasan nasib kita (dan TS yang akan UKDI periode selanjutnya). Hope for win-win solution.

*a.n. panitia pelantikan dokter Batch I FK UGM*


## tulisan ini dibuat tanpa ada maksud menjelekkan nama baik institusi mana pun ##

11 komentar:

  1. Salam sejawat.
    Saya sudah mengikuti UKDI Batch I Februari 2014 dan Alhamdulillah dinyatakan lulus..
    Mmg ada keganjilan di sini.. Saya setuju dgn pendapat TS, bila mmg PB IDI berniat baik mengingatkan bahwa belum ada dasar hukum utk pelaksanaan UKDI (dari Kemendiknas), bukankah terlalu aneh bila harus menunggu H-1 untuk memberi peringatan ttg kejelasan status UKDI batch 1? Seperti memang sengaja berharap mudah-mudahan tidak ada yg baca pengumuman tersebut saja.. Ada kepentingan apakah? Sedangkan pengumuman pelaksanaan UKDI Batch 1 sudah dari jauh-jauh hari ada..

    Kedua, jika mmg harus menunggu keputusan terkait untuk legalitas UKDI, sampai kapankah kami harus menunggu? Apakah setelah pemilu, setelah dapat pemimpin baru dan menteri kesehatan/pendidikan yg baru? Tolong dipertimbangkan ini...

    Ketiga, jika mmg PB IDI memikirkan kami para lulusan seperti yg mereka dengungkan dalam kalimat tidak seharusnya para lulusan dibebankan biaya, apakah PB IDI sendiri tidak melihat bahwa tindakan mereka saat ini justru merugikan peserta didik dgn mempersulit dikeluarkannya STR. Seharusnya PB IDI aktif memfasilitasi dan memperjuangkan status UKDI ini, bukan hanya fasif menunggu dan menunggu...
    Kalau bicara soal biaya, saya rasa para lulusan UKDI tidak mempermasalahkan biaya ini, dan para peserta UKDI batch 1 seluruhnya juga tidak mempermasalahkannya, krn bagi mereka waktulah yang berharga. Dgn berkepanjangannya masalah status UKDI ini, itulah yg merugikan para peserta didik...

    Semoga saja PB IDI dan kemendiknas memberikan keputusan yg terbaik...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  2. bukan ganjil toh kan emang PB IDI nunggu SK uji kompetensi dari kemendikbud.. dan ternyata SK belum turun sampai H-1 ya baru PB IDI kasih pemberitahuan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hmm..
      IDI menunggu SK kemendikbud menanggapi Pasal 36 Ayat 3 UU No. 20 th 2013 ya? Harusnya dari kapan sih PB IDI menunggu SK nya? Solnya setelah keluar UU tersebut, kan masih ada UKDI Agustus dan UKDI November 2013, knp kesannya PB IDI baru menunggu SK di 2014?

      Hapus
    2. Koreksi, Pasal 36 Ayat 4 UU No. 20 th 2013, bahwa ketentuan lebih lanjut dari ayat 3 pasal tsb (pelaksanaan Uji Kompetensi sbg Exit Exam) diatur dalam Peraturan Menteri (yg skrg sdg ditunggu2)...

      Permasalahannya ada di konsep UK sbg Exit Exam, kan? Mengenai pelaksanaan UK, sudah menjadi kesepakatan bahwa pelaksanaannya mmg diperlukan utk menjamin mutu pendidikan kedokteran, dan mmg harus dilaksanakan. Hanya saja, terjadi pergeseran waktu pelaksanaan yg semula pesertanya adalah mereka para lulusan yg telah lebih dulu diwisuda dan diangkat sumpah, lalu pada 2010 dilaksanakan kepada mereka yg belum diwisuda dan diangkat sumpah, namun blm ada payung hukumnya (ttg UK sbg Exit Exam). Barulah UU. No. 20 thn 2013 yg mengesahkan UK dilaksanakan sbg Exit Exam (sebelum kelulusan, pada akhir masa studi keprofesian), akan tetapi peraturan menteri yg mengatur ttg tatacara rinci pelaksanaannya masih belum keluar. Shg, melalui edaran No. 615/EE.3/TU/2013, dirjen DIKTI menghimbau bhwa Uji Kompetensi sbg Exit Exam baru akan dijalankan ketika semua perangkat sudah tersedia (sebagaimana yg dikutip oleh PB IDI).
      Jd, bukan UKDI nya yg batal, tp pelaksaan UKDI sebagai Exit Examnya yg belum bisa.
      UKDI nya ttp sah kalo melihat pernyataan di atas. Hanya saja, penerapannya sbg Exit Exam belum bisa dijalankan. Bukan begitu?

      Lagi pula, pelaksaan UKDI Agustus dan November 2013 ttp berjalan sesuai dgn edaran DIKTI tersebut, dgn catatan Panitia Pelaksananya ttp KDPI-AIPKI-IDI hingga terbentuk lembaga nasional yg berwenang (yg saat ini belum ada). Harusnya kan gitu...

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. saya seorang dokter senior dan punya anak calon dokter juga....saya terus terang bingung dengan kelakuan para TS yg notabene adalah junior2 saya...apa maunya???....apakah mereka saat jadi calon dokter dulu dipersulit lulusnya sehingga merasa berhak mempersulit junior2nya. Bagi saya, seseorang sudah jadi dokter de facto, jika sudah lulus semua ujian di bagian2 saat koskap....nyatanya dahulu tidak ada UKDI, kami jadi dokter juga, jadi spesialis juga dan tidak memalukan dalam melaksanakan pelayanan pada masyarakat. Bagi saya UKDI memang upaya meningkatkan mutu dokter, tapi bila kemudian para pemimpin yang menangani UKDI (pihak manapun) mempersulit para calon TS....tunggu saja...Allah nanti juga akan mempersulit hidup kalian....atau bayangkan kalau anak kalian dipersulit seperti itu....Mendikbud harus segera mengatasi kekacauan ini....turun saja bila tidak mampu.

    BalasHapus
  5. Maaf saya mau bertanya, bagaimana dengan ujian IDI (assesment) yang akan diadakan 22 Juni 2014 mendatang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. informasinya bs di lihat di www.idionline.org
      tp barusan saya cek lagi blm ada info lanjutan :)

      Hapus
  6. selamat siang TS, saya juga calon peserta UKDI IDI tgl 22 Juni nanti, sejauh ini blm ada informasi lanjut yg saya dapatkan di www.idionline.org tentang bimbingan modul serta tempat pelaksanaan Uk tgl 22 nanti, tetapi materi2 modulnya sudah bs di download kok. Dan semoga Uk tgl 22 Juni tdk di tunda lagi.

    BalasHapus
  7. mari kita buat gerakkan untuk mengatasi ke kacauan ini. saya sebagai salah satu lulusan yang dipersulit merasa sangat dirugikan atas waktu yang terbuang secara percuma.

    BalasHapus