Pada 14 April 2014, PB IDI telah melakukan pertemuan dengan Dirjen DIKTI untuk membahas mengenai berbagai masalah dalam Pendidikan di Fakultas Kedokteran. Pertemuan tersebut juga membahas mengani tindak lanjut PB IDI yang sampai saat itu masih belum mengakui Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) XXVII atau periode Februari 2014 sebagai exit exam yang sah. dibahas pula mengenai nasib UKDI periode Mei 2014 yang pendaftarannya sudah dibuka. PBIDI melakukan publikasi via twitter resmi @PBIDI yaitu sebagai berikut.
Sebentar malam akan kami twit hasil pertemuan PB IDI dg Dirjen Dikti terkait bbrp permasalahan pendidikan,termsk ttg UK Feb & jadwal Mei.
1.Maaf br bs twit krn menunggu asupan terkait notulensi rapat.Shg tdk semua bs kami sampaikan.Hy poin penting yg akan kami twit.
2.Dirjen Dikti terima penjlsan PB IDI terkait tdk adanya dsr hukum bg kolegium utk terbitkan sertifikat kompetensi bg UK Feb'14 yl.
3.PB IDI desak Kemendikbud sgr terbitkan regulasi yg memuat dsr pelksnaan UK serta pengakuan dr Kolegium.Dijanjikan dlm 1 mgg ke dpn terbit.
4.Sgr dilakukan pertemun ant DIKTI-IDI-KKI utk rumuskan solusi bg peserta UK Feb'14,agar ada dsr penerbitn Sertifikat Kompetensi & STR.
5.Dikti akan menyurati penyelenggara UK yg dijadwalkan Mei'14 utk dihentikan pelaksanaannya,menunggu terbitnya Permendikbud.
6.Dg kata lain,tdk ada penjadwalan UK seblm terbitnya Permendikbud.Dikti & IDI/Kolegium akan terlibat dlm persiapan UK.
7.Demikian sementara yg bs dishare.Mdh2an bsk sdh bs diposting lengkapnya di website IDI.
Satu hari kemudian yaitu tanggal 15 April 2014, IDI melalui web resminya mempublish hasil pertemuan dengan lebih lengkap. Berikut adalah pengumumannya.
PERTEMUAN PB IDI DAN DIRJEN DIKTI
Jakarta, 14 April 2014, bertempat di lantai 10 Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI beberapa pengurus PB IDI antara lain Dr.Zaenal Abidin (Ketum PB IDI), Prof.Dr.Errol U Hutagalung (Ketua MKKI), Prof.Dr.I.O.Marsis (Ketua Terpilih PB IDI), Dr.Abraham Andi Padlan Patarai (Wakil Ketua KDPI), dan Dr.Mahesa Paranadipa (Wakil Sekjen PB IDI) melakukan pertemuan dengan Dirjen Dikti. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Prof.DR.Ir.Djoko Santoso-Dirjen Dikti serta Ibu DR.Ir.Illah Sailah-Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Dalam pertemuan Dr.Zaenal menyampaikan beberapa permasalahan dalam pendidikan kedokteran yang dilaporkan oleh beberapa dokter anggota IDI. Adapun permasalahan tersebut antara lain :
1. Pelaksanaan uji kompetensi dokter, dimana terdapat penerpan dasar hukum pelaksanaan uji kompetensi yang salah serta merugikan peserta, sehingga kolegium tidak memiliki dasar untuk menerbitkan sertifikat kompetensi yang merupakan prasyarat untuk penerbitan STR bagi dokter sesuai UU Praktik Kedokteran. PB IDI mengusulkan agar kementerian segera menerbitkan regulasi yang memuat ketentuan pelaksanaan Exit Exam sekaligus sebagai Entry Exam dimana kolegium harus terlibat di dalamnya. Untuk pelaksanaan regulasi tersebut, PB IDI mengusulkan adanya MoU antara Dikti, IDI, dan KKI agar proses dari uji hingga terbitnya sertifikat kompetensi dan STR dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. PB IDI juga menilai adanya pungutan biaya yang dilakukan oleh Fakultas dengan jumlah yang beragam tanpa dasar yang kuat menimbulkan dampak negatif bagi lulusan dokter.
2. Adanya pelaksanaan program pendidikan pasca sarjana D1 Kedokteran Keluarga di Universitas Hasanuddin. PB IDI mendapat amanah untuk menanyakan apakah program ini terdaftar di Dikti.
3. Adanya gerakan dari beberapa dokter yang merasa dirugikan dengan keberadaann program pendidikan Dokter Layanan Primer (DLP) di UU Pendidikan Kedokteran untuk mengajukan uji materi (judisial review). PB IDI memandang hal ini sebagai hak setiap warga negara yang diatur dengan konstitusi.
Setelah mendapat tanggapan dari Dirjen Dikti dan berlanjut dengan diskusi, di akhir pertemuan di sepakati beberapa hal yaitu :
1. Mengenai regulasi tentang uji kompetensi saat ini telah disusun Peraturan Menteri yang diupayakan terbit dalam minggu ini karena proses tinggal menunggu Biro Hukor Kementerian. Selanjutnya segera dilakukan pertemuan antara Dikti, PB IDI, dan KKI untuk memutuskan solusi bagi peserta uji kompetensi bulan Februari 2014 yang lalu serta pelaksanaan uji kompetensi selanjutnya. Dikti akan menyurati penyelenggara uji kompetensi yang dijadwalkan Mei mendatang, untuk dihentikan menunggu terbitnya Permendikbud tentang Uji Kompetensi.
2. Dikti menegaskan bahwa pendidikan pasca sarjana D1 Kedokteran Keluarga tidak terdaftar nomenklaturnya di Dikti. Dikti akan melakukan klarifikasi dan menyurati universitas untuk segera menghentikan program pendidikan tersebut.
3. Dikti menyambut baik jika ada yang melakukan yudisial review terhadap pasal tentang DLP di UU Pendidikan Kedokteran, karena hal ini dipandang lebih memperjelas pelaksanaan amanah UU tersebut.
sumber berita:
twitter account resmi PB IDI
press release di web idi tentang pertemuan IDI dan dirjen dikti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar