Mungkin sebagian teman-teman sudah mendapat kabar mengenai hal ini. Info ini dibuat untuk meluruskan info-info yang ada agar tidak terjadi kepanikan yang tidak diinginkan akibat misinformasi. Kami tim pelantikan dokter FK UGM Batch I telah menghimpun data dari berbagai pihak. InsyaAllah valid. Begini kronologisnya..
Rabu 26 Maret 2014, salah satu anggota tim jakarta dari panitia pelantikan dokter FK UGM melakukan follow up mengenai tatacara pengurusan sertifikat kompetensi di KDPI untuk syarat pembuatan STR. Disana tim kami bertemu dengan TS dari FKIK UMY yang mau mengurus berkas STR tapi ternyata ditolak. Kami bersama TS UMY dijelaskan okeh KDPI bahwa UKDI Batch I bulan Februari 2014 silam bukan merupakan exit exam yang sah sehingga sertifikat kompetensi tidak bisa terbit. Ada surat keputusan yang ditunjukkan kepada kami.
Tim pelantikan dokter FK UGM lalu mencoba menggali informasi dari berbagai pihak terkait informasi dari KDPI tersebut yaitu ke KKI, AIPKI (PUKDI), PB IDI, dan pihak kampus FK UGM sendiri (pihak-pihak yang terkait penerbitan STR)
- KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
Tim kami mencoba bertanya melalui chat forum KKI. Jawaban yang diberikan kurang memuaskan kami yaitu pernyataan bahwa masalah tersebut bukan merupakan ranah KKI dan kami disarankan untuk bertanya langsung ke PB IDI. Tim kami lalu melakukan audiensi dengan prof. H (ketua KKI) tapi beliau hanya dapat menyarankan kami untuk menunggu keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
- AIPKI / Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (PUKDI / Panitia Uji Kompetensi Dokter Indonesia)
Tim kami menggali info dari AIPKI selaku PUKDI melalui dr.B (pengurus AIPKI regio IV). Menurut beliau, PB IDI memang sedang "sakit" akibat konflik kepentingan didalamnya. Ketua KDPI yang sekarang aktif diangkat secara tidak sah. PB IDI melakukan pemecatan secara sepihak tanpa melalui pemilihan, karena alasan politis. Ada yg menjadi caleg, koalisi dengan partai, mencalonkan menjadi menteri, dsb. Oleh karena itu, Dikti dan KKI menyarankan AIPKI menyelenggarakan UKDI sendiri di bawah AIPKI agar tidak mengorbankan peserta didik dan pelayanan kesehatan. UKDI sebagai exit exam tidak ada sangkut pautnya dengan KDPI. Dalam UU Dikdok dinyatakan bahwa penyelenggara adalah AIPKI berkoordinasi dengan organisasi profesi, yaitu KDI (kolegium dokter Indonesia) yang sampai saat ini blm terbentuk. Jadi, berdasarkan aturan yang berlaku sekarang, setelah diumumkan lulus UKDI, mahasiswa dinyatakan lulus dan disumpah sebagai dokter. Berdasarkan ijazah dan dokumen yang dikeluarkan institusi pendidikan dokter, KKI akan mengeluarkan STR Internship. Semua STR yang terbit pertama kali bagi dokter di tahun 2014 adalah STR internship.
Sampai saat ini belum ada jawaban dan sepertinya kampus tidak tahu menahu tentang masalah ini. Kami sedang merencanakan untuk audiensi dengan dekanat terkait hal ini meskipun kami tahu masalah utamanya ada di pusat sana.
- PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia)
Kemarin (30 Maret 2014), PB IDI menyampaikan pandangannya mengenai UKDI Batch I Februari 2014 melalui akun twitter @PBIDI. Menurut PB IDI, kelulusan dokter dilakukan melalui exit exam berupa Uji Kompetensi sebagaimana peraturan yang ada. Namun, sampai sekarang masih belum ada kejelasan keputusan mengenai Uji Kompetensi ini dari kemendiknas. PB IDI bermaksud untuk menunggu keputusan terkait Uji Kompetensi tersebut sebelum melaksanakan Uji Kompetensi. Akan tetapi, pihak AIPKI ternyata tetap menyelengarakan UKDI Batch I pada 15 Februari 2014 (CBT) dan 22 Februari 2014 (OSCE). Jadi, menurut pandangan PB IDI, UKDI Batch I Februari 2014 terlaksana tanpa dasar hukum. Terlebih lagi masih ada penarikan biaya ujian pada peserta ujian dan itu berbeda-beda di setiap universitas. hal ini tidak sesuai dengan dasar exit exam yang seharusnya tidak membebani peserta dengan biaya.
Kalo begitu, mengapa PB IDI tidak melarang pelaksanaan UKDI Februari 2014?
PBIDI menjawab kalau terdapat ancaman tidak akan adanya wisuda/kelulusan dokter. PB IDI sudah memberi pengumuman melalui twitter tanggal 14 Februari 2014 terkait ilegalnya UKDI Februari 2014. Tapi siapa yang buka twitter di H-1 ujian CBT? Terlebih lagi pengumuman tersebut sangat terlambat karena pastinya peserta sudah terdaftar ujian dan sudah membayar biayanya.
Intinya, masalah muncul karena adanya transisi kelulusan dokter yang mulai diberlakukannya exit exam. Namun karena surat keputusan Uji Kompetensi dari Kemendikbud belum turun, PB IDI bermaksud menunggu sementara AIPKI (PUKDI) memilih tetap melaksanakan agar tidak merugikan peserta.
Masalah ini berujung pada tidak bisa terbitnya STR oleh KKI sebab syarat berupa sertifikat kompetensi tidak bisa diterbitkan oleh KDPI yang notabene adalah bagian/departemen dari PB IDI.
So, what's next? Ujian ulang untuk exit exam?
Dokter G (ketua pelaksana UKDI) menjawab pertanyaan tersebut:
1. Ketua KDPI dan Ketua PUKDI sudah diskusi dan Ketua KDPI setuju utk mengeluarkan SERKOM (Sertifikat Kompetensi) berdasarkan hasil UKDI Februari 2014.
2. Pengurusan berkas kelulusan UKDI tetap sesuai alur yaitu ke KDPI lalu KKI
Dokter B (pengurus AIPKI regio IV) menambahkan, "Saya juga mendapat penjelasan dari ketua KDPI yang sah bahwa ketua KDPI pengganti tetap akan menerbitkan serkom untuk dokter baru, namun memang mekanismenya akan diperbaiki, agar tdk di-cut oleh IDI."
Saat ini PB IDI dan Kemendiknas sedang mendiskusikan masalah ini. Mari berdoa agar segera didapatkan keputusan dan kejelasan nasib kita (dan TS yang akan UKDI periode selanjutnya). Hope for win-win solution.
*a.n. panitia pelantikan dokter Batch I FK UGM*
## tulisan ini dibuat tanpa ada maksud menjelekkan nama baik institusi mana pun ##
31 Maret 2014 2.22 PM
tautan :