welcome in !!


tidak ada salahnya beriseng-iseng upload hasil catatan kuliah ku yang sudah dicetak di HSC angkatan buat di upload di sini.. sebagai back up kalo ada apa2 sama dokumen ku & akan lebih bermanfaat buat temen2 lain yang butuh. dari pada cuma teronggok di dokumen saja lebih baik terekspos & bisa diakses orang kan? toh gak rugi diriku eheheeee.. viva medika !

Jumat, 18 April 2014

Hasil Audiensi IDI dengan AIPKI 16 April 2014 terkait UKDI Februari dan Mei 2014

Pada tanggal 16 April 2014, PB IDI (KDPI/Kolegium Dokter Primer Indonesia)  telah melakukan sudiensi bersama dengan AIPKI selaku penyelenggara UKDI guna membahas mengenai tindak lanjut nasib peserta UKDI yang telah lulus pada ujin UKDI XXVII Februari 2014 silam. Pertemuan ini juga membahas mengenai keberlanjutan UKDI untuk periode Mei 2014. Melalui web resminya, PB IDI mempublish hasil pertemuan tersebut sebagai berikut.


PERTEMUAN IDI/KDPI DAN AIPKI PERIHAL UK

Jakarta, 16 Mei 2014, berlangsung pertemuan informal antara Dr.Zaenal Abidin-Ketum PB IDI, Prof.Dr.Hasbullah Thabrany-Ketua KDPI, dan Prof.Dr.Tri Hanggono-Ketua AIPKI. Pertemuan juga dihadiri oleh Dr.Abraham Andi Padlan Patarai,M.Kes-Wakil Ketua KDPI dan Dr.Mahesa Paranadipa,MH-Wakil Sekjen PB IDI. Pertemuan ini atas inisiatif Ketua KDPI untuk menyikapi polemik yang ada terkait pelaksanaan uji kompetensi dokter.

Dalam pertemuan tersebut semua pihak menyampaikan argumentasi terkait pelaksanaan uji kompetensi pada bulan Februari 2014 yang lalu. Namun di akhir pertemuan disepakati beberapa hal sebagai berikut :

1. Kebijakan bersama terkait uji kompetensi bulan Februari dan selanjutnya segera diterbitkan setelah keluarnya Permendikbud. Semua pihak diminta untuk mendesak Kementerian agar segera menerbitkan Permendikbud.

2. Untuk solusi UK Februari 2014, kolegium hari ini dijadwalkan untuk merumuskan treatmen bagi peserta UK Februari. Keputusan mengenai hal tersebut akan diedarkan bersamaan dengan surat edaran Aipki mengenai kebijakan ini. Prinsip kebijakan adalah tidak merugikan peserta, terutama bagi yang telah dinyatakan lulus.

3. Dijadwalkan tanggal 30 April 2014 untuk pertemuan dengan seluruh dekan FK, dimana dihadiri oleh IDI/KDPI, Aipki, dan KKI guna mengimplementasikan Permendikbud tentang UK. Oleh karenanya jadwal UK Mei ditunda hingga waktu yang tidak terlalu lama. Aipki segera mengeluarkan pengumuman mengenai penundaan UK Mei 2014. Sementara Aipki belum mengeluarkan surat pemberitahuan, kami terlebih dahulu telah menerima tembusan surat dari AFKSI yg telah mengirimkan surat edaran ke anggotanya mengenai penundaan UK periode Mei 2014. Demikian sementara yang dapat disampaikan, berharap semua kesepakatan dapat segera dijalani agar pelaksanaan uji kompetensi dokter dapat berlangsung sebagaimana yang diamanahkan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran AFKSI (Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia) yang dimaksud telah dipublish oleh PB IDI  melalui akun twitter @PBIDI yaitu sebagai berikut.


Dengan adanya pengumuman tersebut, terdapat secercah harapan jalan keluar akan kejelasan nasib lulusan UKDI Februari 2014 yang sampai saat ini masih digantung nasibnya akibat KDPI belum bersedia menerima berkas persyaratan penerbitan sertifikat kompetensi yang menjadi syarat penerbitan surat tanda registrasi (STR) oleh KKI yang kemudian dipakai sebagai syarat internship. Ya meskipun masih harus menunggu lagi janji penerbitan Permendikbud sekitar 1 minggu lagi, para dokter baru cukup senang dengan hasil audiensi ini. Bismillah semoga harapan yang muncul ini bukanlah harapan palsu. Aamiin.

Sumber berita :
berita web IDI tentang pertemuan IDI dan AIPKI 16 April 2014
twitter resmi PBIDI

Hasil Pertemuan PB IDI dengan Dirjen Dikti 14 April 2014

Pada 14 April 2014, PB IDI telah melakukan pertemuan dengan Dirjen DIKTI untuk membahas mengenai berbagai masalah dalam Pendidikan di Fakultas Kedokteran. Pertemuan tersebut juga membahas mengani tindak lanjut PB IDI yang sampai saat itu masih belum mengakui Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) XXVII atau periode Februari 2014 sebagai exit exam yang sah. dibahas pula mengenai nasib UKDI periode Mei 2014 yang pendaftarannya sudah dibuka. PBIDI melakukan publikasi via twitter resmi @PBIDI yaitu sebagai berikut.

Sebentar malam akan kami twit hasil pertemuan PB IDI dg Dirjen Dikti terkait bbrp permasalahan pendidikan,termsk ttg UK Feb & jadwal Mei.
1.Maaf br bs twit krn menunggu asupan terkait notulensi rapat.Shg tdk semua bs kami sampaikan.Hy poin penting yg akan kami twit.
2.Dirjen Dikti terima penjlsan PB IDI terkait tdk adanya dsr hukum bg kolegium utk terbitkan sertifikat kompetensi bg UK Feb'14 yl.
3.PB IDI desak Kemendikbud sgr terbitkan regulasi yg memuat dsr pelksnaan UK serta pengakuan dr Kolegium.Dijanjikan dlm 1 mgg ke dpn terbit.
4.Sgr dilakukan pertemun ant DIKTI-IDI-KKI utk rumuskan solusi bg peserta UK Feb'14,agar ada dsr penerbitn Sertifikat Kompetensi & STR.
5.Dikti akan menyurati penyelenggara UK yg dijadwalkan Mei'14 utk dihentikan pelaksanaannya,menunggu terbitnya Permendikbud.
6.Dg kata lain,tdk ada penjadwalan UK seblm terbitnya Permendikbud.Dikti & IDI/Kolegium akan terlibat dlm persiapan UK.
7.Demikian sementara yg bs dishare.Mdh2an bsk sdh bs diposting lengkapnya di website IDI.



Satu hari kemudian yaitu tanggal 15 April 2014, IDI melalui web resminya mempublish hasil pertemuan dengan lebih lengkap. Berikut adalah pengumumannya.

PERTEMUAN PB IDI DAN DIRJEN DIKTI

Jakarta, 14 April 2014, bertempat di lantai 10 Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI beberapa pengurus PB IDI antara lain Dr.Zaenal Abidin (Ketum PB IDI), Prof.Dr.Errol U Hutagalung (Ketua MKKI), Prof.Dr.I.O.Marsis (Ketua Terpilih PB IDI), Dr.Abraham Andi Padlan Patarai (Wakil Ketua KDPI), dan Dr.Mahesa Paranadipa (Wakil Sekjen PB IDI) melakukan pertemuan dengan Dirjen Dikti. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Prof.DR.Ir.Djoko Santoso-Dirjen Dikti serta Ibu DR.Ir.Illah Sailah-Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Dalam pertemuan Dr.Zaenal menyampaikan beberapa permasalahan dalam pendidikan kedokteran yang dilaporkan oleh beberapa dokter anggota IDI. Adapun permasalahan tersebut antara lain :

1. Pelaksanaan uji kompetensi dokter, dimana terdapat penerpan dasar hukum pelaksanaan uji kompetensi yang salah serta merugikan peserta, sehingga kolegium tidak memiliki dasar untuk menerbitkan sertifikat kompetensi yang merupakan prasyarat untuk penerbitan STR bagi dokter sesuai UU Praktik Kedokteran. PB IDI mengusulkan agar kementerian segera menerbitkan regulasi yang memuat ketentuan pelaksanaan Exit Exam sekaligus sebagai Entry Exam dimana kolegium harus terlibat di dalamnya. Untuk pelaksanaan regulasi tersebut, PB IDI mengusulkan adanya MoU antara Dikti, IDI, dan KKI agar proses dari uji hingga terbitnya sertifikat kompetensi dan STR dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. PB IDI juga menilai adanya pungutan biaya yang dilakukan oleh Fakultas dengan jumlah yang beragam tanpa dasar yang kuat menimbulkan dampak negatif bagi lulusan dokter.

2. Adanya pelaksanaan program pendidikan pasca sarjana D1 Kedokteran Keluarga di Universitas Hasanuddin. PB IDI mendapat amanah untuk menanyakan apakah program ini terdaftar di Dikti.

3. Adanya gerakan dari beberapa dokter yang merasa dirugikan dengan keberadaann program pendidikan Dokter Layanan Primer (DLP) di UU Pendidikan Kedokteran untuk mengajukan uji materi (judisial review). PB IDI memandang hal ini sebagai hak setiap warga negara yang diatur dengan konstitusi.

Setelah mendapat tanggapan dari Dirjen Dikti dan berlanjut dengan diskusi, di akhir pertemuan di sepakati beberapa hal yaitu :

1. Mengenai regulasi tentang uji kompetensi saat ini telah disusun Peraturan Menteri yang diupayakan terbit dalam minggu ini karena proses tinggal menunggu Biro Hukor Kementerian. Selanjutnya segera dilakukan pertemuan antara Dikti, PB IDI, dan KKI untuk memutuskan solusi bagi peserta uji kompetensi bulan Februari 2014 yang lalu serta pelaksanaan uji kompetensi selanjutnya. Dikti akan menyurati penyelenggara uji kompetensi yang dijadwalkan Mei mendatang, untuk dihentikan menunggu terbitnya Permendikbud tentang Uji Kompetensi.

2. Dikti menegaskan bahwa pendidikan pasca sarjana D1 Kedokteran Keluarga tidak terdaftar nomenklaturnya di Dikti. Dikti akan melakukan klarifikasi dan menyurati universitas untuk segera menghentikan program pendidikan tersebut.

3. Dikti menyambut baik jika ada yang melakukan yudisial review terhadap pasal tentang DLP di UU Pendidikan Kedokteran, karena hal ini dipandang lebih memperjelas pelaksanaan amanah UU tersebut.


sumber berita:
twitter account resmi PB IDI
press release di web idi tentang pertemuan IDI dan dirjen dikti

Surat Kebijakan IDI terhadap Uji Kompetensi Februari 2014



sumber:

Selasa, 01 April 2014

Pandangan PB IDI mengenai UKDI Batch I Februari 2014

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), melalui akun twitter resminya yaitu @PBIDI telah menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) Batch I Februari 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2014 (Computer-Based Test/CBT) dan 22 Februari 2014 (Objective Structured Clinical Examination/OSCE). berikut ini adalah kultwit dari PB IDI pada 30 Maret 2014.

  • Berikut ini pandangan PB IDI thd pelaksanaan uji kompetensi bln februari 2014...
  • Uji kompetensi bulan Februari telah dinyatakan sebagai Exit Exam & dilaksanakan tanpa keterlibatan kolegium.
  • Gambar berikut & seterusnya telah dipresentasikan di depan Dirjen Dikti

  • Dasar pelaksanaan Exit Exam yang sudah berniat tidak membebani peserta soal biaya.

  • Namun masih saja ada pembebanan biaya kepada peserta bahkan berbeda-beda tiap FK. Ada bahkan yang lebih besar dari yang tercantum di gambar.

  • Dua rezim UU memerintahkan uji kompetensi, bedanya UU Pradok hasilnya Serkom, UU Dikdok hasilnya Sertifikat Profesi
  • IDI berharap pelaksanaan Uji Kompetensi di 2014 menunggu peraturan menteri tentang Uji Kompetensi. Tapi ada yang tidak sabar.

  • Uji kompetensi bulan Februari 2014 dilaksanakan dengan dasar hukum uji kompetensi untuk perawat & bidan

  • Bahkan ada pencatutan alamat KKI sebagai alamat Panitia Uji Kompetensi. Hal ini sudah dikonfirmasi ke KKI & TDK BENAR

  • PB IDI tidak ingin ada yang dirugikan termasuk para peserta Uji Kompetensi. PB IDI akan mengawal pelaksanaan UK yang legal, profesional & beretika.
  • Saat ini tengah dilakukan pembicaraan dengan Kementerian, prinsipnya jangan ada yang dirugikan. Harus ada sanksi bagi pelaksana yngg tidak ikut aturan.
  • Slide akhir yang dipresentasikan di depan Dirjen Dikti.
1 April 2014 3:11 am

sumber : twitter PB IDI